"Kami juga tidak tahu juga ya kenapa orang-orang yang melakukan korupsi atau diduga melakukan korupsi di Pasuruan masih menggunakan beberapa kode atau kata sandi yang lama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 'apel' kita sudah pernah dengar sebelumnya, bahkan di persidangan juga sudah diperdengarkan. Tapi yang teridentifikasi memang demikian," ujar Febri.
Kode 'apel' ini ditemukan KPK dalam sebuah dokumen berisi daftar proyek sekaligus daftar 'apel' yang dialokasikan pada pihak-pihak tertentu. 'Apel' ini diduga adalah fee dengan rentang nilai 5-7 persen yang diberikan kepada pihak-pihak yang ada dalam daftar di dokumen itu.
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. (ibh/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini