KPK Heran Sandi 'Apel' Masih Digunakan di Suap Wali Kota Pasuruan

KPK Heran Sandi 'Apel' Masih Digunakan di Suap Wali Kota Pasuruan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 22:36 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - KPK mengidentifikasi adanya penggunaan sejumlah kode dalam kasus dugaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan yang melibatkan Wali Kota Pasuruan Setiyono, salah satunya 'apel'. KPK heran kode 'apel' masih digunakan dalam praktik korupsi.

"Kami juga tidak tahu juga ya kenapa orang-orang yang melakukan korupsi atau diduga melakukan korupsi di Pasuruan masih menggunakan beberapa kode atau kata sandi yang lama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengidentifikasi sejumlah sandi, yaitu 'ready mix' atau campuran semen, 'apel' untuk fee proyek, dan 'kanjeng' untuk wali kota. Febri mengatakan kode 'apel' memang kerap digunakan dalam kasus korupsi untuk penyebutan fee.

"Kalau 'apel' kita sudah pernah dengar sebelumnya, bahkan di persidangan juga sudah diperdengarkan. Tapi yang teridentifikasi memang demikian," ujar Febri.

Kode 'apel' ini ditemukan KPK dalam sebuah dokumen berisi daftar proyek sekaligus daftar 'apel' yang dialokasikan pada pihak-pihak tertentu. 'Apel' ini diduga adalah fee dengan rentang nilai 5-7 persen yang diberikan kepada pihak-pihak yang ada dalam daftar di dokumen itu.

Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).



Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. (ibh/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads