"Ada identifikasi juga yang dilakukan terhadap sejumlah proyek lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Febri mengatakan indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. Febri menduga kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini