Gugatan Ditolak Bawaslu, OSO akan Gugat KPU ke PTUN

Gugatan Ditolak Bawaslu, OSO akan Gugat KPU ke PTUN

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 20:44 WIB
Gugatan Ditolak Bawaslu, OSO akan Gugat KPU ke PTUN
Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu memutuskan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran caleg DPD. Pihak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) selaku penggugat KPU menyatakan akan mengajukan gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).


Yusril mengatakan nantinya pihaknya akan mengajukan bukti baru. Gugatan ini akan diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu (akan memasukkan bukti baru), kan gugatan baru. Kami masih dapat upaya hukum, pengadilan tata usaha negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril.

Menurutnya, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran caleg DPD. Sebab menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut.
"Perbedaannya, mengenai putusan itu tidak berlaku retro aktif, putusan MK tidak belaku surut," kata Yusril.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan gugatan yang diajukan Ketum Hanura OSO terkait dugaan KPU melakukan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan, dalam persidangan.

Aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD, dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan sesuai dengan putusan MK maka aturan tersebut berlaku surut. (dwia/jbr)


Berita Terkait