"Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Yusril mengatakan nantinya pihaknya akan mengajukan bukti baru. Gugatan ini akan diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran caleg DPD. Sebab menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut.
"Perbedaannya, mengenai putusan itu tidak berlaku retro aktif, putusan MK tidak belaku surut," kata Yusril.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan gugatan yang diajukan Ketum Hanura OSO terkait dugaan KPU melakukan pelanggaran administrasi. Dalam putusannya KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga: Babak Baru OSO Vs KPU |
Aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD, dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan sesuai dengan putusan MK maka aturan tersebut berlaku surut. (dwia/jbr)










































