Polisi Belum Izinkan Keluarga Jenguk Ratna Sarumpaet

Polisi Belum Izinkan Keluarga Jenguk Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 17:01 WIB
Ratna Sarumpaet (Detikcom)
Jakarta - Polisi belum memperbolehkan keluarga menjenguk Ratna Sarumpaet. Pasalnya, Ratna masih dalam masa pemeriksaan.

"Kan masih diperiksa, masa keluarga dampingi? Yang dampingi pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).


Menurut Argo, status penahanan Ratna baru ditentukan dalam kurun 1Γ—24 jam setelah penangkapan. Setelah resmi ditahan, polisi mempersilakan pihak keluarga menjenguk Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan, kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan," ujarnya.

Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya membawa sejumlah pakaian dan obat-obatan untuk kliennya yang masih berada di Polda Metro Jaya. Pakaian tersebut dibawa menggunakan koper.

"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.


Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoax penganiayaan dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.




Tonton juga 'Pengacara: Hoax Ratna Sarumpaet Sebatas Konsumsi Keluarga':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads