"Kan masih diperiksa, masa keluarga dampingi? Yang dampingi pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Menurut Argo, status penahanan Ratna baru ditentukan dalam kurun 1Γ24 jam setelah penangkapan. Setelah resmi ditahan, polisi mempersilakan pihak keluarga menjenguk Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya membawa sejumlah pakaian dan obat-obatan untuk kliennya yang masih berada di Polda Metro Jaya. Pakaian tersebut dibawa menggunakan koper.
"Ini koper kan baju, obatnya. Itu kan obat yang harus diminum tiap hari," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoax penganiayaan dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tonton juga 'Pengacara: Hoax Ratna Sarumpaet Sebatas Konsumsi Keluarga':
(knv/idh)