"Memang tidak kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Dia hanya dua kali kita lakukan proses pemeriksaan," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom, Jumat (5/10/2018).
Walau tak dilakukan penahanan, bukan berarti kasus penyebaran info bohong soal gempa akan terjadi di Jawa pasca kejadian di Palu, tidak lanjut ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Gidion, diharapkan masyarakat dalam menggunakan medsos untuk tetap mematuhi segala aturan jangan bertentangan dengan koridor hukum.
"Kalau menyebarkan berita bohong, itukan akan meresahkan masyarakat. Apa lagi status tersangka menyebutkan, pasca gempa di Palu akan ada gempa berikutnya di provinsi lain dengan menyebutkan prediksi dari BMGK Jakarta. Ini jelas hoax," kata Gidion.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Seorang Penyebar Hoaks Gempaaa |
Menurut Gidioan, berkas pemeriksaan akan segera rampung. Saat ini tengah melengkapi keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
"Segera berkas ini selesai, langsung kita serahkan ke kejaksaan untuk segera diajukan ke pengadilan," tutup Gidion. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini