"Kalau tidak disahkan (APBD), kami bisa salah juga dan menyalahi undang-undang, makanya kami menjamin bisa hadir," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jambi Elhelwi memberikan kesaksian dalam sidang Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu hak mereka. Sejujurnya tidak ada, saya sudah disumpah. Saya menjamin itu hadir bukan untuk itu (ancam absen)," ucap Elhelwi.
Keterangan Erwan itu sebelumnya disampaikan dalam persidangan minggu lalu, tepatnya Kamis (20/9). Saat itu Erwan menyebut saat itu ancaman datang dari Elhelwi.
"Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, nggak mau datang," ucap Erwan.
Dalam perkara ini, Zumi selaku Gubernur Jambi nonaktif didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (fai/dhn)