Japri, yang diwakili Sidik dan Ade Yanyan, datang ke ruang kerja MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Mereka diterima bidang pengaduan MKD. Laporan ini masih terkait dengan pemberitaan Ratna Sarumpaet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidik mengatakan tindakan Fadli cs yang menyebar berita berisi pengakuan bohong Ratna dapat merusak iklim demokrasi. Padahal, lanjut Sidik, bangsa ini sedang didera bencana alam.
"Kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu," kata Sidik.
Japri melaporkan empat anggota Dewan itu dengan sangkaan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka berharap MKD bisa menerapkan pasal di Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, atau MD3 atau revisi dari UU Nomor 17/2014.
"Makanya hari ini kami laporkan ke MKD. Kami berharap MKD berdasarkan Pasal 122A UU 2/2018 dapat menghukum mereka dan memberi sanksi berdasarkan Pasal 147 UU 17/2014. Kami berharap dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan," jelas Sidik.
Pasal 122 mengatur kewenangan MKD DPR. MKD DPR dalam pasal itu berhak melakukan atau memberi imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik.
Tonton juga 'Buntut Dusta Ratna, Fadli Zon, dan Fahri Dilaporkan ke MKD DPR':
(gbr/dhn)