"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon Sulimin Ratmin menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial Anthony Liando. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AL (Anthony Liando) merupakan swasta dan pemilik CV AT, sedangkan penerima LMB (La Masikamba) Kepala KPP Ambon dan SR (Sulimin Ratmin) supervisor pajak," ujar Syarif.
La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anthony diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
La Masikamba Juga Dijerat Penerimaan Gratifikasi
KPK juga menjerat La Masikamba dengan sangkaan gratifikasi. KPK menyebut ada penerimaan Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018 dari Anthony.
Pemberian itu terlihat dari rekening seseorang yang dipegang La Masikamba. Dia pun dijerat pula dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'Menkeu Evaluasi Sistem di Pajak Usai OTT Pegawai Pajak Ambon':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini