"Jelas-jelas bukti yang kita minta nggak ada. Dia hanya kasih sama kita daftar list barang belanja Kemenpora. Kita nggak butuh daftar list belanja Kemenpora, kita butuh bukti Roy Suryo menerima barang-barang tersebut," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang kepada detikcom, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor mengatakan, tidak ada satupun bukti yang ditunjukkan pihak Kemenpora kepada Roy terkait peminjaman barang. Bahkan, dia mengungkapkan ada dugaan Kemenpora yang terus menghindar saat ditanya barang bukti.
"Tidak ada satupun bukti yang ditunjukkan ke kita. 2 minggu diputar-putar. Ya datang, dia nggak hadir, kabur lagi. Mau mediasi atau mutar-mutar. Kita 2 minggu cukup lah. Kita anggap dia nggak punya itikad baik. Dari 20, dia hanya kasih daftar list," kata Tigor.
Sebab tidak ada tindak lanjut, pihak Roy Suryo kemudian mensomasi Kemenpora. Apabila nantinya kembali tidak ada tindakan, Tigor mengatakan akan menempuh proses hukum selanjutnya.
"Tindakan hukum. 2 minggu diputar. Berarti dia main-main," kata Tigor.
Kemenpora awalnya menyurati Roy Suryo agar mengembalikan barang-barang milik negara. Total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.226 unit. Tetapi Roy merasa difitnah dan kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikan, dari sendok hingga pompa air.
Roy kemudian mensomasi Kemenpora karena tidak pernah menunjukan bukti belum mengembalikan barang-barang tersebut.
Saksikan juga video 'Pengacara Minta Bukti Roy Suryo Simpan Aset Kemenpora':
(nkn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini