Begini Gambaran Konstruksi Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet

Begini Gambaran Konstruksi Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 21:19 WIB
Begini Gambaran Konstruksi Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku berbohong terkait pengakuannya dianiaya ke sejumlah orang termasuk Timses Prabowo-Sandiaga Uno. Akibat kebohongannya, Timses Prabowo-Sandiaga sempat mengecam, bahkan Prabowo berencana menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Setelah membuka kebohongannya, Ratna dibanjiri kecaman dari rekan-rekan seperjuangannya di Timses Prabowo-Sandi. Bahkan, Sandi berencana mempolisikan Ratna.

"Ya kita lihat nanti, kita tetep kumpulkan keterangan sesuai prosedur yang berlaku. Kita tetap memproses semua yang masyarakat laporkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).





Setyo mengatakan dalam hal ini Ratna Sarumpaet tak bisa dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena bukan Ratna yang menyebarluaskan hoax itu ke media sosial. Tapi, lanjut Setyo, Ratna bisa dijerat pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE, tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu ITE. Dia kan (menyebarkan kebohongan) nggak menggunakan ITE," ujar Setyo.

"Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah dicapture semua," sambung Setyo.

Terkait perkara hoaxnya, Setyo menjelaskan posisi Ratma sebagai saksi saat ini. Polisi pun akan memanggil Ratna untuk meminta keterangannya.




"Ya tetap dipanggil, dimintai keterangan beliau. Saya katakan tadi statusnya masih sebagai saksi. Nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar undang-undang yang diatur," jelas Setyo.

Setyo menerangkan jika seseorang bercerita kepada temannya, dalam konteks pribadi alias bukan untuk konsumsi publik, tetapi seseorang itu menyebarluaskan hingga meresahkan masyarakat, maka seseorang yang menjadi teman cerita Ratna itu dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

"Nanti harus dilihat dulu ya konteksnya. Seperti saya cerita ke A bukan untuk konsumsi publik, tapi A cerita, ya A yang salah," tutur Setyo menganalogikan.

Namun jika orang yang menerima dan menyebarkan cerita itu merasa dibohongi dan dirugikan akibat kebohongan itu, orang yang menerima cerita juga dapat melaporkan si pencerita ke polisi

"Ya bisa aja nanti tersangka satu, tersangka dua," kata Setyo. (aud/fdn)


Berita Terkait