Lagi! Prabowo-Sandi Dipolisikan Gara-gara Ratna Sarumpaet Bohong

Lagi! Prabowo-Sandi Dipolisikan Gara-gara Ratna Sarumpaet Bohong

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 20:26 WIB
Cyber Indonesia melaporkan Prabowo dkk ke Polda Metro Jaya. (Arief/detikcom)
Jakarta - Cyber Indonesia melaporkan delapan orang dalam kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet dianiaya. Mereka dilaporkan dalam dugaan ujaran kebencian.

Delapan orang yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman.

Cyber Indonesia membuat pelaporan di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindak pidana yang dilaporkan adalah ujaran kebencian seperti dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bukti yang disampaikan, flashdisk isi video. Ada pidato Pak Prabowo saat presscon (konferensi pers), kemudian Ratna Sarumpaet, dan lainnya," ucap Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, kepada wartawan setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Muannas mengatakan apa yang disampaikan para terlapor di media sosial atau media massa adalah berita hoax dan mengandung ujaran kebencian. Untuk itu, mereka harus dilaporkan.

"Asumsi kita, bahwa itu hoax berdasarkan informasi dari dokter bedah yang mengatakan itu hoax, dan belakangan baru diketahui bahwa benar ini berita bohong," kata Muannas.

Ujaran kebencian yang dimaksud Muannas adalah ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Ada upaya kelompok satu yang serang kelompok lain karena perbedaan pasangan calon. Kita tidak bisa negasikan ini tidak ada kaitan dengan pilpres," ucap Muannas.

Terkait Ratna yang sudah mengakui kebohongan kasus pengeroyokan, dan beberapa tokoh sudah meminta maaf, Muannas menganggap hal itu tidak menggugurkan unsur pidana.

"Kalau bicara masalah hukum pidana, peristiwanya kan sudah terjadi. Proses hukum itu ketika perbuatan sudah cocok dengan pidana. Ketika cocok, ya sudah," kata Muannas.

Sebelumnya, perwakilan Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), Farhat Abbas, melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan lain-lain terkait hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Politikus PKB itu melaporkan Prabowo atas nama pribadi, bukan sebagai tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads