Ke 10 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan yaitu Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP), Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB) Efendi Hatta (Demokrat), serta Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat) yang diketahui juga merupakan istri dari Saifuddin Asisten III Pemprov Jambi yang kini telah divonis 3,5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan 10 saksi dari anggota DPRD Jambi itu sebagai langkah Jaksa dalam menindak lanjuti kasus korupsi dan uang suap yang dilakukan gubernur Jambi Zumi Zola.
Jaksa juga tengah mendalami adanya dugaan penerimaan uang ketok palu yang diminta oleh beberapa anggota dewan untuk meloloskan RAPBD Jambi tahun 2018.
Sementara Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (rvk/rvk)