10 Anggota DPRD Jambi akan Jadi Saksi di Sidang Zumi Zola

10 Anggota DPRD Jambi akan Jadi Saksi di Sidang Zumi Zola

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 17:50 WIB
Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9) (Foto: Ari Saputra)
Jambi - Sepuluh anggota DPRD Jambi akan menjadi saksi di persidangan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis besok. Mereka akan jadi saksi di sidang dalam kasus uang ketok palu APBD Jambi 2018.

Ke 10 saksi yang akan dipanggil dalam persidangan yaitu Zainal Abidin (Demokrat), Sufardi (Golkar), Gusrizal (Golkar), Elhelwi (PDI-P), Parlagutan (PPP), Cekman (Hanura), Tadjudin (PKB) Efendi Hatta (Demokrat), serta Yanti Maria (Gerindra) dan Nurhayati (Demokrat) yang diketahui juga merupakan istri dari Saifuddin Asisten III Pemprov Jambi yang kini telah divonis 3,5 tahun penjara.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada panggilan besok untuk nama-nama itu. Surat panggilannya sudah diterima kepada mereka masing-masing," ujar Ahmad Darmadi Kepala Sub Humas dan Protokol DPRD Provinsi Jambi saat dihubungi, Selasa (3/10/2018).

Pemanggilan 10 saksi dari anggota DPRD Jambi itu sebagai langkah Jaksa dalam menindak lanjuti kasus korupsi dan uang suap yang dilakukan gubernur Jambi Zumi Zola.



Jaksa juga tengah mendalami adanya dugaan penerimaan uang ketok palu yang diminta oleh beberapa anggota dewan untuk meloloskan RAPBD Jambi tahun 2018.

Sementara Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (rvk/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads