Sjamsul dan Itjih diketahui berada di Singapura. Tim KPK disebut sudah menyambangi rumah Sjamsul.
"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan keterangan ini juga dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh yang bersangkutan. Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Simak Juga 'Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini