Kader Partai Ajukan Pra Peradilan Kasus Korupsi Sekjen PD

Kader Partai Ajukan Pra Peradilan Kasus Korupsi Sekjen PD

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 08:39 WIB
Jakarta - Ketua Umum Patriot Muda Demokrat Andar Situmorang mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pra peradilan ini atas kasus dugaan korupsi Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie."Pra peradilan ini atas kasus dugaan korupsi Pak Marzuki di PT Semen Baturaja, Palembang," kata Ketua DPP Pemuda PD Akbar Faisal ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (18/8/2005).Sidang pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Dalam sidang pra peradilan dengan Nomor 10/Pid.Prap/05/PN Jakarta Selatan ini, Akbar meminta segenap kader PD lainnya untuk mendukung proses pembersihan partai dari para koruptor."Berikan dukungan kepada kader kita yang mengajukan gugatan, demi pemurnian partai dari para koruptor." lanjut Akbar bersemangat. Seperti diketahui, pada 5 Agustus 2004, mantan Direktur Komersil PT Semen Baturaja Marzuki Alie diperiksa Kejati Sumatera Selatan, atas dugaan korupsi sebesar Rp 600 miliar. Sebalumnya, Kejati Sumatera Selatan sudah menetapkan anggota DPR/MPR RI yang juga dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) Azam Azman Natawijana ditetapkan sebagai tersangka. Azam pernah menjabat sebagai Kepala Departmen Niaga di PT Semen Baturaja. Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat ke permukaan sejak Februari 2003. Terbongkarnya kasus ini bermula dari surat yang dikirim salah seorang mantan karyawan PT Semen Baturaja pada Oktober 2002 lalu kepada Kejaksaan Agung, Presiden RI, Gubernur Sumsel, dan BPKP.Surat itu menceritakan soal dugaan korupsi pada proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja pada 1996. Proyek ini diduga dikorupsi sebesar 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp 600 milyar. Dana itu digunakan untuk pembelian barang dan material, yang diduga saat pembelian terjadi penggelembungan dana. Namun saat pelaksanaannya, proyek ini sempat terhenti pada 1998 karena krisis moneter dan dilanjutkan lagi pada 1999. (ism/)


Berita Terkait