"Keduanya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Kita sudah sering mengimbau agar masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Namun masih ada yang melakukan itu," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
Rony menjelaskan, kedua pelaku berinisial NM (30) dan UM (50) asal Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Inhil. Mereka membuka lahan di kawasan Parit 2, Jl Bandara Kel Sungai Salak, Kec Tempuloing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelaku pembakar lahan ini, berdasarkan laporan masyarakat akan adanya api yang membakar lahan. Dari sana tim menuju ke lokasi.
"Lahan sengaja dibakar pelaku dengan alasan untuk membuka perladangan. Keduanya langsung kita amankan," kata Rony.
Pihak Polres Inhil akan memberikan reward kepada jajarannya yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana bidang pengelolaan lingkungan hidup.
"Sesuai dengan aturan lingkungan hidup setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Jadi kami berharap, jangan ada masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, karena itu bertentangan dengan hukum yang berlaku. Apa lagi kasus kebakaran lahan menjadi perhatian nasional," tutup Rony.
Tonton juga 'Fatwa MUI untuk Pembakar Hutan':
(cha/rvk)










































