Dari pantauan, Rabu (3/10/2018), acara itu digelar di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Terlihat Ketua Bawaslu Abhan sudah hadir didampingi 2 anggotanya Rahmat Bagja dan Mochammad Afifudin.
"Kegiatan ini untuk sosialisasi beberapa peraturan kampanye, baik dalam undang-undang maupun PKPU," ucap Abhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hadir pula perwakilan Komisi Penyiran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan partai politik peserta pemilu.
"Kita bekerja sama dengan gugus tugas untuk mengawasi tim kampanye. Karena tugas pengaturan ada di KPU, tapi penanganna pelarangan di Bawaslu," kata Afifudin.
"Tapi tidak semua pelanggaran bisa ditindak Bawaslu, misalnya iklan kampanye maka yang menegur KPI. Bawaslu yang menegur partai, jadi ini satu ke satuan untuk melakukan penegakan pemilu," sambungnya.
Saksikan juga video 'Peserta Pemilu Dilarang Kampanye Sebelum Waktunya!':
(dwia/dhn)











































