"Sebenarnya bisa tanpa denda dan blacklist, yaitu ketika ada program amnesti keimigrasian," ujar Maftuh kepada detikcom, Senin (1/10/2018).
Maftuh mengatakan amnesti keimigrasian ini merupakan program pemaafan massal yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada ekspatriat yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun program ini ditentukan Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Rizieq menganggap saran Maftuh tidak solutif. Sebab, waktu penyelenggaraan program tersebut tidak jelas.
"Soal Kedubes yang menyarankan amnesti itu kan dia sendiri belum tahu. Selama menjabat juga dia mengaku baru sekali mengetahui ada amnesti itu. Jadi menurut saya, itu bukan bantuan negara yang diamanatkan undang-undang. Itu bukan solusi," ujar anggota tim kuasa hukum Rizeq, Damai Hari Lubis, saat dihubungi, Selasa (2/10/2018).
Dia mengatakan semestinya pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri ataupun Kedutaan Besar RI untuk Arab Saudi langsung berkomunikasi langsung dengan pihak Saudi. Menurutnya, hubungan baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bisa membuat penyelesaian kasus Rizieq cepat dilakukan.
"Ya langsung jembatani. Dalam rangka menolong warga negaranya yang kesusahan. Bukan disuruh tunggu saja amnesti keimigrasian. Itu saran yang tidak membantu. Itu bukan solusi. Dia kan lama menjabat. Tapi selama itu, dia baru sekali ngalami (penyelenggaraan amnesti keimigrasian) selama menjabat," tutur Damai, yang juga anggota GNPF-Ulama ini.
Damai mengatakan pihaknya saat ini menunggu peran DPR untuk membantu menyelesaikan persoalan Rizieq. GNPF-U sebelumnya sudah mengadu ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli Zon sempat berencana memanggil pihak Kementerian Luar Negeri terkait hal ini. Namun pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan akan dilakukan.
"DPR RI memerintahkan atau mengimbau atau apa sebagai mewakili rakyat Indonesia, ada yang tersandera, minta bantulah supaya larang-larangan tersebut, cekal-cekal tersebut, overstay-overstay tersebut supaya tidak terjadi kepada Habib Rizieq," ujar Damai.
Terbaru, GNPF-U melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami Rizieq. Mereka melaporkan Rizieq yang terkekang di Arab Saudi.
"Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, Habib Rizieq Syihab mengalami pelanggaran HAM yang mengancam pada keamanan, kenyamanan, kemerdekaan bergerak, dan keselamatan diri Habib Rizieq Syihab," ujar Damai lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018). (jbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini