Penyunatan itu dilakukan di tingkat peninjauan kembali (PK). "Hal ini dimaksudkan agar orang yang berusia lanjut tidak mengakhiri hidup di Lembaga Pemasyarakatan," kata mejelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (2/10/2018).
Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat.
Di skandal ini, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hakim Dermawan Ginting dihukum 4 tahun penjara.
3. Hakim Amir Fauzi dihukum 4 tahun penjara.
4. Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara.
"Hal tersebut telah menimbulkan disparitas yang mencolok dan
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap majelis.
Tonton juga 'Terlihat! Sel 'Nyaman' OC Kaligis di Lapas Sukamiskin':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini