"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat (terapis) laki-laki di mana terapis tersebut bisa diminta untuk berhubungan suami istri," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit krimsus yang melakukan cyber patrol dan melakukan undercover (penyamaran) sebagai customer dari sebuah akun medsos yang menawarkan jasa pijat panggilan plus-plus di mana para terapis tersebut semuanya diampuh oleh laki-laki. Pada saat itu,pengelola akun meminta DP dan menawarkan terapis pria yang diinginkan oleh customer. Setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis diluncurkan ke tempat yang telah disepakati, sampai pada akhirnya si pengelola akun diamankan," ungkap Faruk.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Barang bukti yang disita uang tunai, ponsel, minyak zaitun dan lain-lain.
"Langkah tindak lanjut, melakukan pemberkasan, menginventarisir barang bukti dan pengembangan terhadap TKP lain," ucapnya.
(rvk/asp)