Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 50 Miliar

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp 50 Miliar

Azizah Rizki - detikNews
Selasa, 02 Okt 2018 11:36 WIB
Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom
Jakarta - Barang bukti narkoba senilai Rp 50 miliar dimusnahkan di Polres Jakarta Barat. Narkoba tersebut hasil penindakan pada Agustus hingga September 2018.

 Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan hari ini meliputi sabu seberat 33 kg, pil ekstasi sebanyak 630 butir, ganja seberat 12,5 kg, serta bahan-bahan pembuat sabu yang terdiri dari pil neonapazin 8.164 butir, bahan serbuk 16.065 gram, dan bahan cair 92.200 ml. Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan hari ini meliputi sabu seberat 33 kg, pil ekstasi sebanyak 630 butir, ganja seberat 12,5 kg, serta bahan-bahan pembuat sabu yang terdiri dari pil neonapazin 8.164 butir, bahan serbuk 16.065 gram, dan bahan cair 92.200 ml. Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom

"Jadi untuk periode Agustus - September ini, kami mengungkap 2 pabrik. Yang pertama pabrik sabu di Cipondoh dan pabrik ekstasi di Bogor. Kemudian sabu 33 kg itu kalau kami uangkan mencapai Rp 50 miliar lebih. Tentunya ada aset-aset yang lain termasuk ada ganja dan ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Selasa (2/10/2018).

 Polisi juga mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai produsen dan pengedar narkoba. Polisi juga mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai produsen dan pengedar narkoba. Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom


Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan hari ini meliputi sabu seberat 33 kg, pil ekstasi sebanyak 630 butir, ganja seberat 12,5 kg, serta bahan-bahan pembuat sabu yang terdiri dari pil neonapazin 8.164 butir, bahan serbuk 16.065 gram, dan bahan cair 92.200 ml.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daya rusaknya sekitar 191.105 jiwa," ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat di lokasi yang sama.


Polisi juga mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai produsen dan pengedar narkoba. Para tersangka ini dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Barang bukti itu dari 2 pabrik sabu dan ekstasi di Cipondoh dan Bogor.Barang bukti itu dari 2 pabrik sabu dan ekstasi di Cipondoh dan Bogor. Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri perwakilan dari BNN, Kejaksaan Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads