"Sebagai saksi untuk SM (Syahri Mulyo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Sekda Tulungagung, Indra Fauzi dan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendry Setyawan sebagai saksi untuk Syahri. KPK turut menjadwalkan pemeriksaan Syahri sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Syahri dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Selain itu ada 3 tersangka lain yang dijerat yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Saksikan juga video 'KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Tulungagung':
(haf/fdn)