Pengembang Bisa Komersialkan Pulau Reklamasi, Ini Aturan DKI

Pengembang Bisa Komersialkan Pulau Reklamasi, Ini Aturan DKI

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 02 Okt 2018 09:20 WIB
Pulau Reklamasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun masih berpegang pada kesepakatan awal antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta. Meski jatah pengembang mencapai 51 persen, bisa dipastikan lahan tersebut tidak digunakan pengembang seluruhnya.

"Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian, 51 persen buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Saefullah mengatakan penggunaan pulau itu akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda tersebut akan mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) pulau reklamasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR," jelasnya.

Sebelumnya, hak guna bangunan (HGB) untuk tiga pulau yang sudah dibangun, yakni C, D, dan G, tak dicabut. Tetapi para pengembang itu diwajibkan membuat fasilitas umum.

"Kan kita lagi bahas nih, nanti yang dimaksud dengan--digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Saefullah, Kamis (27/9).





Saksikan juga video 'Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads