"Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian, 51 persen buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Saefullah mengatakan penggunaan pulau itu akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda tersebut akan mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) pulau reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR," jelasnya.
Sebelumnya, hak guna bangunan (HGB) untuk tiga pulau yang sudah dibangun, yakni C, D, dan G, tak dicabut. Tetapi para pengembang itu diwajibkan membuat fasilitas umum.
"Kan kita lagi bahas nih, nanti yang dimaksud dengan--digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Saefullah, Kamis (27/9).
Saksikan juga video 'Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini