Kompensasi Buat GAM Diatur dalam UU Otsus NAD

Kompensasi Buat GAM Diatur dalam UU Otsus NAD

- detikNews
Rabu, 17 Agu 2005 14:52 WIB
Jakarta - Nota Kesepahaman (MoU) RI dan GAM dikritik DPR. MoU dinilai memberikan peluang luas bagi GAM. Pemerintah menjamin kompensasi tidak akan membuat Aceh seperti negara dalam negara."Nggaklah, apa yang disepakati semua sudah ada dalam UU Otsus NAD. Jadi sebenarnya tidak ada yang baru dan saya yakin daerah lain tidak ada yang cemburu," kata Menneg Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil.Hal ini disampaikan dia usai peringatan HUT ke-60 RI di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (17/8/2005).Pemberian kompensasi dinilai wajar dalam perundingan penghentian konflik. Sebab, untuk setiap penarikan tuntutan oleh GAM tentu dibarengi timbal balik dari pemerintah selaku pihak yang meminta. Demikian pula sebaliknya hingga tercapainya kesepakatan."Ini kan penyelesaian konflik tentu harus ada yang bisa ditawarkan pemerintah dan semua yang ditawarkan dalam kerangka NKRI," ujarnya Hal yang sama disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. "Lihatlah dengan mata dan nurani sendiri betapa rakyat Aceh gembira menyambut dan memiliki perjanjian damai. Kalau kita tempatkan rakyat di atas segalanya maka dalam kerangka itulah kita menyikapinya," urai mantan anggota KPU ini.Suku BungaKlausul diperbolehkannya Pemprov NAD menetapkan suku bunga tersendiri juga telah sesuai dengan UU Otsus NAD.Menurut Kepala Bappenas Sri Mulyani, dalam UU Otsus NAD, Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat selaku lembaga keuangan milik pemda berhak menentukan suku bunga dan tabungannya sendiri. Bahkan sampai batas tertentu, pemprov diperbolehkan mencari langsung pinjaman luar negeri untuk pembangunan daerahnya. "Untuk penerapannya nanti kita lihat aturan yang ada dibawahnya dengan mengacu UU BI," kata Sri.Nota Kesepakatan (MoU) RI dan GAM yang diteken pada 15 Agustus 2005 menuai kritik. Salah satunya datang dari kalangan anggota DPR berdarah Aceh. Kesepakatan tersebut dinilai hampir menyamai pemberian negara dalam negara. Isi dari draf tersebut banyak memberikan ruang kepada GAM. Kritik pedas juga dilontarkan FPDIP DPR RI. Isi perjanjian Helsinki dinilai mengancam NKRI dan mengubah provinsi NAD menjadi federal seperti diperbolehkannya NAD memiliki bendera dan lagu sendiri, penetapan suku bunga bank dan pembagian sumber daya alam sebesar 30 banding 70 persen untuk pusat. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads