"Kronologi, intinya adalah ketika ESI (Eddy Sindoro) ini ditangkap di Malaysia mau di deportasi ke Indonesia, yang bersangkutan (Lucas) berperan untuk kemudian mengirim ESI ini ke suatu negara ASEAN untuk keluar dari Indonesia lagi setelah mendarat di Indonesia. Pokoknya dia nyampai Jakarta diatur-atur. Dia terbang lagi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Perkara ini berawal dari suap terhadap eks panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Dia menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015, yang diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar, yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita ketika OTT KPK itu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Selanjutnya, Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Hingga saat ini keberadaan Eddy belum diketahui. (haf/nkn)











































