"Pola perekrutan pejabat harus memperhatikan karier pegawai ketimbang open bidding juga harus mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan karier murni dari bawah. Sebab, dengan begitu, seorang birokrat bisa memahami betul kultur birokrasi, dan komunikasi yang efektif lebih utama ketimbang kemampuan teknis," jelas Rohidin dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2019).
Dia, yang berpengalaman 15 tahun, juga tidak sepakat dengan aturan pukul rata pemecatan ASN yang tersangkut kasus korupsi, seperti tercantum dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini mengungkapkan pihaknya juga mendorong APPSI dan berbagai pihak bersama-sama mengajukan judicial review terkait UU No 5 Tahun 2014 agar penerapan hukuman kepada ASN lebih adil.
Selain itu, Rohidin terus mendorong pengelolaan birokrasi berbasis teknologi untuk mengeliminasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Penerapan teknologi, mengeliminasi KKN dan sejenisnya serta mengakselerasi pelayanan, namun itu tidak bisa diwujudkan ketika SDM tidak diperbaiki baik kemampuan teknis maupun perilaku dan etos kerjanya," pungkasnya.
Rohidin juga mendorong APPSI membangun sinergi untuk mewujudkan tata kelola otonomi daerah yang efektif, yakni terkait peran provinsi sebagai penghubung pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat. Informasi selanjutnya tentang APPSI bisa dilihat di sini. (mul/ega)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 