Walkot Palembang Wajibkan Subuh Berjemaah, Bagaimana Kalau DPRD?

Walkot Palembang Wajibkan Subuh Berjemaah, Bagaimana Kalau DPRD?

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 01 Okt 2018 13:34 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Palembang (raja/detikcom)
Palembang - Peraturan Wali Kota tentang salat subuh berjamaah bagi para pejabat sudah dibahas di DPRD Kota Palembang. DPRD tidak setuju aturan itu diberlakukan bagi mereka.

"Kami senang, kalau untuk kemaslahatan umat kami dukung, walaupun ada sedikit keterpaksan. Namanya perjuangan pasti harus seperti itu," kata Ketua Komisi IV di DPRD Kota Palembang, Safran Syahrofie saat ditemui di DPRD, Senin (1/10/2018).

Safran meminta Pemkot segera membahas peraturan secara teknis dan regulasi terkait pemberlakukan Perwali. Safran juga berharap kedepan Wali Kota mengajak masyarakat supaya ikut salat subuh berjamaah layaknya di Turki.

"Kami minta bagaimana teknisnya untuk menyampaikan pada 16 ribu ASN di kota ini, khususnya yang Islam. Sekarang kan ini hanya untuk 1.600 pejabat saja, kalau bisa kita seperti Turki semua masyarakat terlibat," katanya.

Sementara itu, terkait ajakan salat subuh berjamaah bagi seluruh anggota Dewan, Safran tidak setuju jika aturan diwajibkan bagi mereka. Dia meminta cukup ajakan tanpa ada sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau himbauan saja tidak masalah, tapi jangan diwajibkanlah kalau untuk dewan. Cukup himbauan saja," kata Safran.

"Nanti kita bahas lagi lah, sekarang ini ya cukup ajakan saja. Kita mau Palembang ini maju dan bersinegi bersama Pemkot," tutupnya.


Simak Juga 'Kasidah Ramaikan Aksi Salat Subuh Berjamaah':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads