"Iya benar sudah didaftarkan PK atas nama Irman Gusman," ucap pengacara Muhammad Rullyandi yang mendapatkan kuasa dari Irman ketika dimintai konfirmasi, Senin (1/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan nanti pada saat sidang PK akan kami ungkap alasan PK Pak Irman Gusman," ucap Rullyandi.
Irman divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Baca juga: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara |
Suap itu diterima dari pasangan suami istri, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat. Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi.
Jejak Irman ini sebelumnya sudah dilakukan terpidana kasus korupsi lainnya seperti M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Budi Susanto, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid. Selain itu, penyuap Patrialis Akbar, Ng Fenny dan Basuki Hariman mengajukan PK, namun sudah dicabut.
Saksikan juga video 'Irman Gusman: Setiap Manusia Pernah Salah':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini