"Tentu pertama terima kasih persidangan ini berjalan lancar, putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," kata Irman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Irman berpendapat perlu ada pendidikan yang baik terkait korupsi. Menurutnya tak ada manusia yang tak pernah salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. Baginya, karena putusan sudah dibacakan, maka harus dihormati.
"Ya ini sudah putusan, kita hormati saja, ya," ujarnya.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pengusaha gula asal Sumatera Barat.
Hakim menyebut Irman telah mempengaruhi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar dapat memberikan kuota pembelian gula impor kepada Memi. Kuasa hukum Irman keberatan dengan hal tersebut.
"Terhadap 12 huruf b ini hakim mempertimbangkan itu terbukti, menerima uang dan dianggap mempengaruhi Kabulog itu menurut pendapat majelis. Sementara kami mengatakan tidak ada kegiatan Pak Irman yang mempengaruhi Pak Djarot dengan menyalahi kewenangannya," jelas kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail.
"Meskipun menurut saya hukuman ini adalah hukuman yang perlu dipikirkan, kita lihat ke depan seperti apa karena ancaman hukuman pasal 12 b minimal 4 tahun sampai 20 tahun dan kalau dilihat dari ancaman terendahnya sudah cukup rendah," ujarnya. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini