Dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah yang diterima detikcom, Minggu (30/9/2018), Nuraini sempat ditolak pihak rumah sakit karena berstatus overstayer (ilegal). Selain itu juga karena tak ada yang menjamin biaya pengobatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia awalnya tak bisa menggerakkan hampir seluruh tubuhnya. Seiring kondisinya yang makin membaik, KJRI Jeddah pun membantu proses pemulangan perempuan kelahiran 1978 tersebut.
![]() |
Untuk sementara Nuraini dipindahkan sementara ke shelter KJRI sambil menunggu pengurusan dokumen perjalanan yang diperlukan. Dokumen-dokumen itu antara lain: Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengurusan exit permit di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) Syumaisi, keterangan layak terbang dari rumah sakit atau standard Medical Information Form/MEDIF, dan bekal obat-obatan selama perjalanan.
"Kami telah mengupayakan exit permit dari Tarhil. Terkait biaya perawatan Nuraini, kami menegosiasikan dengan pihak rumah sakit. KJRI mengapresiasi pihak rumah sakit yang telah mengizinkan Nuraini keluar dari rumah sakit meskipun penyelesaian biaya perawatan masih dibicarakan," ucap Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur.
Biaya perawatan akhirnya dibantu pula oleh Pemkot Tangerang. Nuraini diketahui merupakan WNI asal Kota Tangerang.
"Kami berharap langkah yang ditempuh Pemkot Tangerang, turun tangan membantu warganya di luar negeri dapat mendorong pemda lainnya untuk bersama dengan KJRI Jeddah membantu warganya yang mengalami masalah di rantau," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.
Berdasarkan catatan otoritas Imigrasi Saudi (jawazat), WNI asal Tangerang ini telah 12 tahun tinggal di Arab Saudi. Dia berstatus overstayer setelah dilaporkan kabur dari majikannya dan bekerja secara ilegal. (bag/bag)