Kewenangan AMM Diatur di Luar MoU RI-GAM

Kewenangan AMM Diatur di Luar MoU RI-GAM

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 15:43 WIB
Jakarta - Kewenangan Aceh Monitoring Mission (AMM) diatur dalam nota kesepahaman (MoU) tersendiri. Aturannya terpisah dari MoU RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia."Itu merupakan hasil pembicaraan antara Indonesia, Uni Eropa dan ASEAN yang disebut dengan Status of Mission Agreement (SoMA) AMM. Isinya, hak dan kewajiban AMM," kata Menlu Hassan Wirajuda.Hal ini disampaikan dia usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden SBY tentang RAPBN 2006 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (16/8/2005).Menurut Menlu, pembicaraan hak dan kewajiban AMM dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan Indonesia. Tugas AMM hanya memantau implementasi hasil kesepakatan RI-GAM di Aceh.Kewenangan AMM, jelas Menlu, masih dalam koridor hasil MoU di Helsinki. "Mereka (AMM) tetap tunduk pada perundang-undangan," tegasnya.Keamanan anggota tim Misi Pemantauan Aceh itu menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Pada dasarnya, masa kerja AMM hanya satu tahun. Namun, keputusan akhir masa kerja AMM tergantung kondisi di lapangan. "Mungkin bisa diperpanjang, jika implementasi di lapangan lambat," kata Menlu.Tugas utama AMM dalam enam bulan pertama adalah penghancuran senjata, proses penarikan pasukan TNI dan Polri. Selebihnya, tugas-tugas monitoring.Partisipasi politik eks anggota GAM diberlakukan mulai Maret 2006. Soal pemberian amnesti kepada mantan anggota GAM, menurut Menlu, merupakan kewenangan DPR. (ism/)


Berita Terkait