Belum Pernah Diperiksa, Usman Heran Jadi Tersangka Kasus Hendro

Belum Pernah Diperiksa, Usman Heran Jadi Tersangka Kasus Hendro

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2005 15:42 WIB
Jakarta - Rasa heran menyelimuti Usman Hamid. Dia belum pernah sekali pun diperiksa polisi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ini pun mempertanyakan penetapan statusnya itu oleh Polda Metro Jaya atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono."Saya belum pernah diperiksa oleh polisi. Tapi saya hormati proses hukum itu," kata Usman ketika ditemui wartawan di sela-sela sidang kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (16/8/2005).Usman telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan, Usman akan diperiksa pada Senin, 22 Agustus 2005, dengan status tersangka kasus Hendro. Mantan anggota TPF itu pun siap memenuhi panggilan.Usman lantas meminta agar kasus yang menimpanya tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus Munir. Diingatkan dia, penyelidikan kasus Munir belum selesai karena Polri belum memiliki bukti-bukti yang memadai, terutama menyangkut aktor-aktor yang terlibat konspirasi pembunuhan."Jika terdapat kelemahan dalam dakwaan jaksa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Polri. Karena Polri bertugas untuk menyelidiki sejauh mana Polly melakukan pembunuhan Munir," kata koordinator Kontras ini.Hendro menuduh Usman mencemarkan nama baiknya terkait pernyataan mantan sekretaris TPF itu yang menyebut Hendro tidak kooperatif dalam penanganan kasus Munir. Pencemaran nama baik itu juga terkait dengan pernyataan Usman yang menuduh Hendro berada di Amerika Serikat (AS) untuk mencari legitimasi masyarakat internasional dan untuk mencari perlindungan di AS. (iy/)


Berita Terkait