"Dua hari yang lalu, sebelum terjadinya peristiwa ini, kami telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL. Kami mendapatkan informasi bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada tanggal 24/8/2018. Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24/9/2018, dan diagendakan akan diperiksa kembali pada tanggal 2/10/2018 sebagai saksi," ujar Sekjen PD Hinca Pandjaitan dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).
PD sembari menunjukkan bukti surat pemanggilan Vicky sebagai saksi dalam kasus korupsi yang ditangani Kejagung. PD berupaya meminta penjelasan Vicky, tetapi tidak membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak bisa dikontak, Vicky dituding PD pindah ke NasDem karena pemanggilan dirinya sebagai saksi. PD menduga Vicky mencari 'perlindungan'. Vicky disebut resmi pindah ke NasDem pada Kamis (27/9) kemarin.
"Dengan penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya Ybs ke NasDem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Dari kronologi tersebut patut diduga pula, GSVL sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik. Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan GSVL secara tidak hormat. Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat," jelas Hinca.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menantang PD membuktikan tudingannya. Dia juga menepis tuduhan sebagai alat politik Partai NasDem dengan memperlihatkan perkara yang ditangani kejaksaan.
"Yang terjadi justru sebaliknya. Banyak dari NasDem malah kita proses hukum," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/9/2018).
Dia kemudian mencontohkan bila kejaksaan pernah memproses hukum mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju. Dia juga merupakan mantan Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan.
Simak Juga 'Basis PD Lebih Dukung Jokowi-Maruf Ketimbang Prabowo-Sandi':
(dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini