"Anggota Resmob Panakkukang didatangi seorang pelaku curas yang merupakan DPO untuk menyerahkan diri karena takut ditembak. Pelaku menyerahkan diri sekitar Pukul 13.00 WITa," kata Kasi Humas Polsek Panakukang Makassar, Bripka Ahmad Halim, Jumat (28/9/2018).
Pelaku menyerahkan diri, setelah polisi mendatangi rumah pelaku dan menemui kedua orang tuanya. Atas desakan orang tua, pelaku kemudian mendatangi Kantor Polisi untuk segera ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil introgasi petugas, tercatat pelaku telah menjalankan aksinya di 25 kali di sejumlah tempat di Makassar. Pelaku beraksi dengan cara memepet korban dan mengancam senjata tajam kemudian merampas harta bendanya.
"Catatan dari hasil instrogasi sekitar 25 kali di sejumlah tempat di Makassar," paparnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakukang Makassar. Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak Juga 'Waduh! PNS Wanita Jadi Komplotan Begal di Bandung':
(asp/asp)










































