"Untuk merespon hal itu KPU berpedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana Presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan, itu bukan kampanye. Sah-sah saja. Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan, karena selain berkampanye dia melakukan tugas sehari-hari," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Momen 'Comeback' Jokowi Bagi-bagi Sepeda |
Wahyu menambahkan, petahana Pilkada Daerah dan Pilpres sangat berbeda, kepala daerah bisa mengajukan cuti nonaktif untuk menjalankan tugas sehari-harinya. Sedangkan Jokowi sebagai Presiden tak bisa menyerahkan jabatannya meskipun ia juga sebagai capres karena melekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Jokowi kembali mengadakan kuis berhadiah sepeda kepada warga. Jokowi mengaku sudah berkonsultasi ke KPU mengenai pembagian sepeda di acara kepresidenan.
Momen 'comeback' Jokowi mengadakan kuis bagi-bagi sepeda itu terjadi di sela penyerahan 4.000 sertifikat tanah ke warga Depok di Lapangan Pemancar RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/9). Setelah memberi sambutan, Jokowi meminta dua warga maju ke panggung menjawab tantangan kuis darinya.
Simak Juga 'Setelah Sepeda, Bocah Pelintas Batas Negara Ingin Jumpa Jokowi':
(yld/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini