"Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 20 kg yang disimpan dalam 3 jeriken plastik,"kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018).
Dua tersangka Mardhani dan Marzuki ditangkap pada Senin (24/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal penyelundupan sabu menggunakan kapal nelayan dari Malaysia ke sungai Tanjungbalai Asahan.
"Tim Narcotics Investigation Center (NIC) dibawah pimpinan AKBP Gembong Yudha melakukan penyelidikan. Tim NIC dan Bea Cukai melakukan penghadangan di laut dan dermaga sungai di Tanjung Balai Asahan," ucap Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Medan dan Jakarta,"sebutnya.
Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Ada dua orang pelaku berinisial AG dan KG yang masih diburu.
"Saat ini tim juga masih berkerja di lapangan untuk mengejar DPO,"imbuhnya.
Saksikan juga video 'Modus Penyelundupan Narkoba Internasional Semakin Up To Date':











































