Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/9) pukul 23.45 WIB di Cengkareng. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
Baca juga: Miris! 73 Ribu Warga Aceh Kecanduan Narkoba |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat anggota diteriaki maling," imbuh Arie.
Pada akhirnya, RL berhasil diringkus. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 500 gram, ekstasi 286 butir, ganja 1,9 gram, dan pil happy five 53 butir.
Dari pengembangan kasus itu, polisi mengetahui bila barang haram itu didapat dari terduga pelaku berinisial KN. Saat ini polisi masih mengejar KN.
"Sekarang statusnya masih DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tangkap," ucapnya.
Sedangkan, RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat 1 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Arie.
Saksikan juga video 'Bandar Sabu Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Bui!':
(dhn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini