"Akan segera dipanggil. Kami sudah perintahkan ke penyidik," ucap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/9/2018).
Arman menyebut MA sudah bertugas di lapas itu selama 7 tahun dan tahu seluk beluk kejahatan narkoba di lapas tersebut. Arman tidak memungkiri bila peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam sudah mengakar. Dia mengingatkan soal terpidana mati kasus narkoba bernama Toge yang masih tidak kapok karena beberapa kali terlibat kasus meski sudah divonis mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu dievaluasi, apakah sistemnya kurang pas atau petugasnya yang kurang tepat," imbuh Arman.
Kasus penangkapan MA merupakan 1 dari 3 perkara yang disampaikan BNN hari ini. MA ditangkap pada Minggu, 16 September 2018, ketika menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA di depan lapas itu.
Saat itu, MA mengaku diperintah seorang napi berinisial SJ untuk menerima barang haram itu. Sedangkan ketika tim BNN memeriksa BA, diketahui sebelumnya ada penyerahan 4 kg sabu pada seorang pria berinisial ED. Tim BNN kemudian mendalami perkara ini hingga mengantongi nama seorang narapidana berinisial DN yang juga dijerat sebagai tersangka.
Tim BNN kembali mengembangkan perkara itu. Berturut-turut, BNN menjerat ES (pengelola keuangan), EW (pengendali), HS, dan RA. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan EW, tim BNN menyita uang Rp 681 juta, sedangkan dari tangan HS dan RA disita 2,3 kg sabu.
Selain itu, tim BNN membongkar 1 rumah di kawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Ada lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 butir pil ekstasi yang berhasil disita.
"Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 37,8 kg sabu dan 2.985 butir ekstasi," ucap Arman.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini