"Kami akan tangani secara profesional," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Dedi menuturkan tak menutup kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, mengingat situs skandal Sandiaga viral saat masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tindak pidana pemilu, nanti diserahkan ke Sentra Gakumdu dan akan digelarkan perkara tersebut. Dari hasil perkara tersebut, kalau dinyatakan hasil tindak pidana akan ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Dedi.
Dedi menerangkan pihak pelapor dapat mengawal jalannya proses penanganan perkara dengan meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Sekarang ada e-management penyidikan. Semua perkara yang diterima setiap direktorat bisa langsung diawasi oleh atasan penyidik. Pelapor juga bisa minta SP2HP kepada penyidik dan sudah kewajiban penyidik harus melaporkan proses penyidikan," ucap Dedi.
"Setelah laporan, lalu pemeriksaan beberapa saksi, itu tiga hari atau seminggu setelahnya bisa diminta SP2HP," tambah Dedi.
Dalam situs tersebut, Sandiaga dituding berselingkuh dengan perempuan berinisial MB, pejabat di satu perusahaan terkemuka. MB juga disebut sering ke Balai Kota DKI Jakarta saat Sandiaga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam situs, tampak pula foto-foto perempuan yang diisukan dekat dengan Sandiaga.
Sandiaga menepis isu tersebut. Dia menegaskan hal tersebut adalah fitnah.
"Pada intinya itu fitnah dan fitnah itu dosa," tegas Sandiaga seusai temu kader PAN di Hotel Sahid Mandarin, Kota Pekalongan, Jateng, Selasa (25/9).
Tonton juga 'Soal Situs Skandal, Sandi: Nggak Perlu Baper':
(aud/jbr)