Bawaslu akan Kumpulkan Parpol dan Capres Bahas Aturan Kampanye

Bawaslu akan Kumpulkan Parpol dan Capres Bahas Aturan Kampanye

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 20:58 WIB
Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta - Bawaslu akan mengumpulkan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2019. Pertemuan untuk membahas aturan dalam kampanye.

"Hari Rabu (3/10), kami akan mengumpulkan semua partai dan pasangan atau tim sukses capres-cawapres untuk bisa kami jelaskan tentang kampanye," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Afif mengatakan nantinya pihaknya akan menjelaskan hal-hal yang dapat dilakukan selama kampanye, termasuk pola pencegahan pelanggaran yang akan dilakukan Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kampanye terkait dengan mana yang boleh dan tidak, apa yang kita sepakati, dan lain-lain terkait pencegahannya," kata Afif.

Bawaslu, menurut dia, sudah mengingatkan parpol agar tidak melanggar aturan kampanye, di antaranya terkait larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Memang sudah kita sampaikan, untuk menghindari hal yang memang dilarang (dalam kampanye), tidak dilakukan," tuturnya.

"Apa saja yang boleh dan tidak boleh, misalnya yang tidak boleh dijadikan untuk kampanye itu tempat ibadah dan lembaga pendidikan," sambungnya.

Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019, dan dilanjutkan dengan masa tenang pada 14-16 April 2019. (dwia/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads