Ini Penampakan Pohon yang Bikin Jaksa Gugat Tetangganya Rp 2,6 M

Ini Penampakan Pohon yang Bikin Jaksa Gugat Tetangganya Rp 2,6 M

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 15:32 WIB
Tembok yang membuat Pak Jaksa gugat tetangganya Rp 2,6 miliar (ist.)
Tangerang - Sengketa bertetangga antara Hendra Apriansyah dengan Deddy Octa sampai ke meja pengadilan. Hendra yang juga jaksa KPK itu menggugat Deddy sebesar Rp 2,6 miliar!

Berdasarkan foto yang didapat detikcom, Kamis (27/9/2018), tampak foto pertama adalah foto rumah Hendra-Deddy sebelum sengketa muncul. Rumah mereka di cluster Modernhill Cluster, Pamulang, Tangerang Selatan. Terlihat halaman rumah mereka tidak tembok sama sekali. Ciri tipe cluster.

Kasus bermula saat Hendra pulang mudik ke Padang, Sumatera Barat selama 2 pekan pada Juni 2018. Sepulangnya ke rumah, pohon yang ada di atas tamannya dan melengkung ke atas halaman Doddy, sudah ditebang.
Ini Penampakan Pohon yang Bikin Jaksa Gugat Tetangganya Rp 2,6 M

Setelah itu, keributan terus terjadi. Doddy lalu membangun sekat tembok di tengah taman itu untuk membelah tegas dua taman itu. Hal ini tampak dalam foto di bawah ini.
Ini Penampakan Pohon yang Bikin Jaksa Gugat Tetangganya Rp 2,6 MFoto: Sengketa rumah Pak Jaksa (idham/detikcom)

Ternyata, pembangunan tembok itu tidak diterima oleh Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu cluster, tembok itu sekeliling gitu. Di dalam itu tidak boleh ditembok lagi, tidak boleh ada pemisahan. Namanya juga cluster," kata kuasa hukum Hendra, Supena, saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Ia pun menggugat Doddy sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan rincian:

1. Kerugian materiil Rp 600 juta.

Kerugian materiil yang dapat dihitung secara ekspektasi yaitu akibat pembangunan pagar pembatas rumah setinggi 2 meter, menjadikan pemandangan sekitar rumah menjadi berkurang nilai keindahannya sehingga harga rumah jadi berkurang sehingga penggugat menanggung kerugian Rp 200 juta. Selain itu, Rp 300 juta sisanya adalah hilangnya kepastian hukum karena akan membuat keraguan calon pembeli. Selain itu, pembangunan pagar juga membuat rembesan dan lembab di dinding rumah bagian bawah. Kerugian dan biaya advokasi dan biaya operasional sebesar Rp 100 juta.

2. Kerugian immateril Rp 2 miliar.

Alasannya, ia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang, tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga, juga terganggu aktifitas sehari-hari karena masalah terus mendera.

Lalu apa kata KPK soal gugatan jaksanya itu?

"Saudara Hendra Apriansyah memang bertugas di KPK sebagai jaksa eksekusi. Namun disampaikan pokok persoalan di gugatan tersebut berada pada ranah pribadi. Yang bersangkutan hanya menggunakan haknya yang merasa dirugikan. Itu pun dilakukan secara personal dan tidak melibatkan institusi KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018). (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads