"Ya ini sepenuhnya kewenangan daripada Pemda," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/9/2018).
Bamsoet yakin pencabutan itu pasti sudah melalui pertimbangan yang matang. Tak terkecuali, dampak yang akan timbul akibat pencabutan izin reklamasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Bamsoet berharap keputusan untuk mencabut izin reklamasi itu tidak akan mengganggu upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah.
"Apapun yang dilakukan Pemda di manapun tidak mengganggu upaya pemerintah pusat untuk mendorong dan mempercepat akselerasi ekonomi," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi Teluk Jakarta. Dicabutnya izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta.
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu project besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Saksikan juga video 'Menko Luhut Ogah Tanggapi Proyek Pulau Reklamasi':
(mae/idh)