5 Alasan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tetap Bubarkan HTI

5 Alasan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Tetap Bubarkan HTI

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 09:03 WIB
Potret Tadarus Bersama Massa HTI Jelang Putusan di PTUN (agung/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan SK Kemenkumham yang membubarkan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mengapa majelis hakim yakin HTI harus dibubarkan?

Sebagaimana dikutip dari putusan PT TUN Jakarta nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT yang dikutip detikcom, Kamis (27/9/2018):

1. HTI terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengembangkan ajaran atau paham khilafah dan ajaran khialaf yang dianut pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan telah diimplementasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan menyebarkan ajaran atau paham tersebut yang arah atau jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiah.

2. Sisten penegakkan hukum administrasi menguji keabsahan keputusan tata usaha negara mencakup aspek prosedur, kewenangan dan substansi. Dalam kasus a quo, prosedur pembentukan objek sengketa (SK Kemenkum HAM) diputuskan secara jelas dan memadai karena didukung fakta yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. SK Kemenkum HAM dalam objek sengketa a quo, sesuai Perpu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Meski Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku perspektif ke depan, namun sebagaimana telah dipertimbangkan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran materiil, majelis berbendapat pengujian terhadap objek sengketa dapat dilakukan dengan cara menelusuri fakta pelanggaran yang sama yang dilakukan berkelanjutan dampai dengan perpu diberlakukan.

5. UU Senantiasa tidak lengkap dan itu disebabkan oleh kelemahan bawaan dari sistem hukum tertulis (kodifikasi). Karena berganti UU tetapi memuat larangan yang sama, di situlah kelemahan bawaan sistem hukum tertulis terjadi karena batasan pengertian atau makna substantif mengenai larangan tersebut berubah sehingga tidak konsisten. Padahal, suasana kebatinan atau ratio legis awal pembentukan UU adalah melarang terhadap organisasi kemasyarakatan untuk mengembangkan, menyebarluaskan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, serra idiologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dalam segala bentuk dan perwujudannya.



Saksikan juga video 'HTI Ajukan Banding, Aktivitas Organisasi Dianggap Sah':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aiw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads