"Pak Fayakhun bilang ke saya, 'Gus, titip ke Irvan, bilang titipan dari saya', lalu titipan ini saya bawa dari Pejaten ke showroom di Kemang," kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Showroom itu merupakan milik Irvanto. Agus mengaku sempat menunggu 15 menit kemudian baru menyerahkan uang itu dalam tas berwarna hitam kepada Irvanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal tas gimana?" tanya hakim.
"Selama saya transaksi uang dengan kardus, itu juga cuma dua kali. Saya nggak tahu itu tas apa. Pertama, kedua, itu saya terima bungkusan, seingat saya cuma dua, satu lagi saya kembalikan ke Pak Fayakhun," kata Irvanto.
Dalam persidangan sebelumnya, Irvanto sempat mencabut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Jaksa kemudian menunjukkan video suasana Irvanto ketika menjalani pemeriksaan di KPK hingga akhirnya menandatangani BAP.
Jaksa berargumen, melalui video, Irvanto tidak dalam kondisi tertekan saat menandatangani BAP itu. Hakim pun menanyakan alasan Irvanto mencabut BAP. Irvanto mengaku menjalani pemeriksaan yang cukup panjang sehingga kelelahan.
"Saya mungkin, kesalahan saya kurang teliti bacanya karena saya juga sangat capek, karena ngurus e-KTP. Jadi untuk keterangan soal itu saya cabut," ujar Irvanto.
Meski Irvanto membantah, Fayakhun sebagai terdakwa tetap pada keterangannya, yaitu memberikan uang kepada Irvanto melalui Agus. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini