"Menyatakan terdakwa Rudi Erawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, hakim mencabut hak politik Rudi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan Rudi adalah perbuatannya kontraproduktif dengan program pemerintah dan merasa tidak merasa bersalah dalam perkara. Sedangkan hal yang meringankan, Rudi dinilai berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim mengatakan Rudi dan Amran kenal sejak 2009. Saat itu Amran menjabat Kadis PUPR Maluku Utara. Kemudian Amran berjanji kepada Rudi, jika nantinya berhasil menjabat Kepala BPJN IX Maluku dan Malut, ia akan mengusahakan program PUPR masuk Halmahera Timur.
Setelah Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX, hakim menyebut, Amran langsung mengumpulkan uang sebagai uang tanda terima kasih atas bantuan dari Rudi. Awalnya Rudi menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar AS di Delta Spa, Pondok Indah. Kemudian penerimaan kedua Rp 2,6 miliar, lalu Rp 500 juta, dan terakhir SGD 20.460.
Atas perbuatannya, Rudi diyakini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini