Pertemuan itu terjadi menurut Hasanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Bakamla. Saat itu jeda rapat kemudian mereka makan siang.
"Dia (Ali Fahmi) datang lalu saya kenalkan kepada yang ada di ruangan itu, termasuk saya kenalkan Fahmi (Ali Fahmi) kepada saudara Fayakhun," ucap Hasanuddin saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang saya sedikit kaget karena 2014 dia kan nyaleg, tiba-tiba dia bilang jadi staf khusus ahli dari Bakamla. Saya lihat karena sebagai staf dari Bakamla makanya saya kenalkan, termasuk kepada saudara Fayakhun," ucap Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone.
Saksikan juga video 'Tb Hasanuddin Datang ke Posko dan Ucapkan Selamat ke Ridwan Kamil':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini