Awalnya, menurut Fayakhun, Komisi I DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bakamla. Saat itulah, TB Hasanuddin mengenalkannya ke Ali.
"Awalnya saya tidak kenal Ali Fahmi, sampai kemudian dikenalkan oleh Tubagus Hasanuddin, teman saya dan senior sesama Komisi I DPR. Pada saat itu dikenalkan Komisi I sedang RDP di kantor Bakamla, dikenalkan. Kenalnya setelah itu," ujar Fayakhun saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek satellite monitoring Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dikenalkan TB Hasanuddin dia perkenalkan diri dia kader PDIP juga. Kemudian dia menjadi, saya tidak tahu istilahnya tenaga ahli di Bakamla. Kemudian dia minta nomor telepon saya. Setelah itu memang yang bersangkutan agresif ingin menghubungi saya," ujar Fayakhun.
Setelah itu, Fayakhun menyatakan pernah bertemu dengan Ali karena menghormati TB Hasanuddin. Saat itulah, menurut Fayakhun, Ali meminta bantuannya berkaitan dengan Bakamla.
"Dia (Ali Fahmi) pernah minta ketemu dan saya hormati karena senior saya TB Hasanuddin. Saat ketemuan dia (Ali Fahmi) minta bantuan Bakamla, saya tolak," kata Fayakhun.
"Apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Dia sampaikan Bakamla perlu dikuatkan negara karena negara kita menghadapi pencurian ikan," ucap Fayakhun.
"Ada yang lain tidak, permintaan lain?" tanya hakim.
"Tidak ada spesifik, intinya minta dukungan Komisi 1 untuk men-support Bakamla," jawab Fayakhun.
Dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun disebut menerima aliran dana dari proyek Bakamla. Permintaan fee atau komisi oleh Fayakhun Andriadi ditampilkan jaksa KPK melalui pesan WhatsApp. Komunikasi via WhatsApp itu antara Erwin Arif dan M Adami Okta.
Erwin adalah managing director PT Rohde and Schwarz, sedangkan Adami adalah mantan pegawai di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), perusahaan yang memenangkan proyek satellite monitoring Bakamla. Keduanya disebut jaksa berperan sebagai perantara antara Fayakhun dan Fahmi Darmawansyah (mantan Direktur PT MTI).
Dalam percakapan itu, Fayakhun disebut meminta jatah 1 persen dari nilai proyek satellite monitoring dan drone Rp 1,222 triliun di Bakamla. Terlihat jatah untuk Fayakhun sebesar USD 927.756.
Dalam perkara tersebut, Nofel yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu didakwa menerima SGD 104.500. Uang itu diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah melalui 2 anak buahnya yaitu M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
PT MTI merupakan pemenang tender pengadaan proyek satellite monitoring di Bakamla. Selain itu, uang suap itu dimaksudkan agar Nofel dapat mengupayakan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini