"Jadi seingat saya, saya menyanggupi bantu Bakamla itu adalah di meja bundar Bakamla. Itu sesuai pas omongan Pak Hasanuddin," ucap Fayakhun saat dimintai tanggapan atas kesaksian Arie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Hasanuddin yang dimaksud Fayakhun yaitu TB Hasanuddin yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR. Dia juga mengaku menyanggupi membantu lantaran sebelumnya Hasanuddin mengatakan hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan sebelumnya, Arie menyebut ucapan bantuan dari Fayakhun itu didengarnya ketika bertemu di ruang transit sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR. Namun Fayakhun merasa tidak pernah bertemu Arie karena selalu datang telat saat RDP.
"Setiap kali RDP di Komisi I, saya tidak pernah masuk ke ruang transit karena seingat saya, saya selalu datang terlambat," ucap Fayakhun.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone.
Simak Juga 'Jadi Saksi di Sidang Fayakhun, Eks Kepala Bakamla Dicecar Hakim':
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini