"Tadi kita laporkan ke Propam, pelanggan prosedur penggunaan senjata api. Ada 2 hal, yang pertama pada saat penembakan itu tidak memenuhi persyaratan proporsionalitas dalam asas penggunaan senjata api itu. Orang kalau membahayakan nyawa baru boleh ditembak, ini sudah diserahkan ke polisi kenapa ditembak?" kata anggota tim kuasa hukum LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, di Propam Mabes Polri, Selasa (25/9/2018).
Alasan kedua, lanjutnya, keluarga korban hingga kini tak mendapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait tindakan polisi itu. Keluarga tidak menerima surat apa pun soal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shaleh menyebut Bobby ditembak di Cengkareng, sedangkan Dedi di Kemayoran. Mereka ditangkap karena dituduh mencuri dan ditembak saat pengembangan.
"Satu dituduh melakukan pencurian motor, nggak jelas di mana, satu lagi dituduh jambret. Itu yang dilaporkan polisi dari 11 orang yang ditembak mati demi Asian Games kemarin. Mereka ini dituduh begal, padahal kan bukan," ucap dia.
LBH Jakarta juga sudah menerima bukti pelaporan dengan nomor SPSP2/3010/IX/2018/Bagyanduan (bagian pelayanan dan pengaduan). Propam Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.
"Propam sudah menerima pengaduan kita, akan memproses, kita diberikan surat tanda terima pengaduan, paling lama kata mereka 25 hari sudah ada tindak lanjut," pungkasnya.
Tonton juga 'LBH Jakarta Temukan Kejanggalan Aksi Polisi Tembak Mati Begal':
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini