Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara

Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun Penjara

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 25 Sep 2018 17:48 WIB
Supriyanto terdakwa pembunuhan pensiunan TNI AL di PN Jaksel/Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Supriyanto divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hunaidi (82), pensiunan TNI AL. Supriyanto menurut hakim terbukti sengaja melakukan pencurian dan pembunuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan mengakibatkan orang lain mati," ujar Hakim ketua Kartim Haerudin membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (25/9/2018).

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Supriyanto terdakwa pembunuhan pensiunan TNI AL di PN JakselSupriyanto terdakwa pembunuhan pensiunan TNI AL di PN Jaksel Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom



Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Supriyanto tidak berperikemanusiaan.

"Hal yang memberatkan tindakan terdakwa membuat korban meninggal dunia adalah perbuatan tanpa perikemanusiaan dan meresahkan masyarakat serta merugikan orang lain," ujar Kartim.

Sedangkan untuk hal yang meringankan Supriyanto dinilai berlaku sopan saat persidangan dan menyesal atas perbuatannya.

Kuasa hukum Supriyanto menyatakan terdakwa menerima putusan, namun jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir.





Supriyanto sebelumnya dituntut jaksa 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan Supriyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Hunaidi.

Hunaidi dibunuh Supriyanto (20) pada awal April 2018 di kompleks TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah satu minggu penyelidikan, Supriyanto tertangkap.

Supriyanto membunuh Hunaidi karena dipergoki hendak melakukan pencurian. Sebelumnya, Supriyanto juga pernah melakukan pencurian di rumah korban.



Tonton juga 'Polisi Selidiki Pacar Pembunuh Pensiunan TNI AL':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads