"Penyidikan kasus ini akan terus berjalan untuk para tersangka yang diduga menerima suap. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).
Menurut Febri, putusan hakim atas praperadilan itu sesuai dengan argumentasi KPK. Praperadilan itu sebenarnya tidak diajukan Irwandi, tetapi seorang pria bernama Yuni Eko Hariatna yang mengaku berasal dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Di sisi lain, Irwandi pun keberatan adanya praperadilan yang berkaitan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, dua tersangka lainnya ialah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini